KONSEP KERJASAMA
Berikut kami sampaikan juga Konsep Kerjasama secara singkat dan Penawaran Harga :
I. Konsep Pertama, kami sebagai Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) Dasar Hukum : UU No.6 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No.39 Tahun 2016, tentang Penempatan Tenaga Kerja
Uraian Singkat :
• Sebagai Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), kami berperan dalam menyiapkan dan menyediakan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan serta kualifikasi yang diharapkan oleh Perusahaan.
• Proses penempatan dilakukan melalui mekanisme serah terima yang jelas, sehingga memudahkan Perusahaan dalam memperoleh tenaga kerja yang siap untuk bekerja. Setelah serah terima dilakukan, maka status dan pengelolaan tenaga kerja tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perusahaan.
II. Konsep Kedua, Kami sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
Dasar Hukum :
1. UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Permenaker No.06 tahun 2020 tentang Pemagangan
Uraian Singkat :
• Kami sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) berkomitmen untuk mendukung kebutuhan perusahaan dalam penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan standar dan kualifikasi yang diperlukan.
• Tenaga kerja yang ditempatkan merupakan siswa magang LPK, sehingga selain mendapatkan pengalaman praktik kerja, mereka juga tetap berada dalam pembinaan dan pengawasan lembaga kami.
• Segala bentuk administrasi peserta magang sepenuhnya menjadi tanggung jawab LPK, sehingga perusahaan dapat lebih fokus pada kegiatan operasional.
• Adapun mengenai pembiayaan, perusahaan akan melakukan pembayaran kepada LPK sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Selanjutnya, pembayaran kepada peserta magang akan dikelola dan disalurkan langsung oleh LPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pola kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan manfaat timbal balik, yaitu perusahaan memperoleh tenaga kerja sesuai kebutuhan, sementara peserta magang memperoleh pengalaman serta keterampilan nyata di dunia industri.






