Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan baru di seluruh wilayah kerjanya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat bertanggal 13 Desember 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Mas Adi Komar membenarkan bahwa surat edaran tersebut kini berlaku untuk seluruh 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Betul, Pak Gubernur melakukan perluasan surat edaran,” kata Mas Adi kepada Bisnis, Senin (15/12/2025).
Mas Adi menjelaskan, perluasan kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Dedi Mulyadi setelah kembali dari kunjungan kemanusiaan ke Aceh. Saat ini, surat edaran tersebut telah didistribusikan ke seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Surat edaran ini per hari ini sudah terdistribusikan ke 27 kabupaten/kota,” ujarnya.
Dalam suratnya, Dedi Mulyadi menyebutkan potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam wilayah Bandung Raya, tetapi juga hampir seluruh daerah di Jawa Barat.
Kondisi tersebut menjadi dasar perluasan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” kata Dedi dalam surat edaran tersebut.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten dan kota memiliki hasil kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” bunyi poin pertama surat edaran tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah diminta meninjau ulang lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir, kawasan persawahan dan perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan, termasuk daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan. Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat.
Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi guna menjamin keandalan bangunan.
Dedi juga menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan pemeriksaan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.
“Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan pemeriksaan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG,” tuturnya.
Selain pembatasan penerbitan izin, kebijakan tersebut juga menekankan pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak.
Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
*bisnis.com*
#dedimulyadi #kdm
#ijinperumahan






.jpeg)