Kumpulan Soal Sekolah

Seleksi POPDA 2008 tingkat kota merupakan ajang unjuk prestasi bagi sekolah kita. Atlet sekolah kita berhasil menyingkirkan atlet sekolah lain dengan menggondol juara I bola voli putri, juara III bulu tangkis tunggal putra, juara II tenis meja tunggal putri, dan juara III renang gaya kupu-kupu putri.

Kumpulan Soal Ujian PNS

Kalimat yang tepat untuk melengkapi bagian rumpang (2) surat resmi tesebut adalah … A. Atas partisipasinya, kami ucapkan terima kasih B. Atas kehadiran Saudara, kami ucapkan terima kasih C. Demikianlah, informasi ini, dan terima kasih D. Demikian undangan ini, semoga semua lancar

Soal Ujian SD dam MI

Bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat hiasan dinding anyaman kertas adalah ……………… A. Memainkan melodi lagu. C. Memainkan harmoni lagu. B. Memberikan irama lagu. D. Memberikan dinamik lagu.

Sistematika Proposal

Bagi Anda yang ingin membuat proposal sendiri dari nol tanpa harus mencontoh beberapa contoh proposal di atas, berikut kami lampirkan juga sistematika penulisan proposal secara umum yang dapat digunakan untuk tujuan apa saja, dan dapat Anda modifikasi sesuai tujuan

PERJANJIAN KONTRAK RUMAH TINGGAL

Selaku Pemilik Rumah Tinggal Blok O Puri Nirwana Residence Karang Bahagia Cikarang-Bekasi . Selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA

Wednesday, 8 May 2013

Mata Pelajaran Pendidikan Agama Buddha untuk Sekolah Dasar (SD)

Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya untuk mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari bahwa peran agama amat penting bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pendidikan Agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia serta peningkatan potensi spritual. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan Agama. Peningkatan potensi spritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Pendidikan Agama Buddha adalah usaha yang dilakukan secara terencana dan berkesinambungan dalam rangka mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memperteguh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, serta peningkatan potensi spiritual sesuai dengan ajaran agama Buddha.
Kurikulum Pendidikan Agama Buddha yang berbasis standar kompetensi dan kompetensi dasar mencerminkan kebutuhan keragaman kompetensi  secara nasional. Standar ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam mengembangkan Kurikulum Pendidikan Agama Buddha sesuai dengan kebutuhan daerah atau pun sekolah.    

B.  Tujuan
Pendidikan Agama Buddha bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.    Mengembangkan keyakinan (Saddha) dan ketakwaan (Bhakti) kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tiratana, Para Bodhisattva dan Mahasattva
2.    Mengembangkan  manusia Indonesia yang berakhlak mulia melalui peningkatan pelaksanaan moral (Sila), meditasi (Samadhi) dan kebijaksanaan (Panna) sesuai dengan Buddha Dharma (Agama Buddha)
3.    Mengembangkan manusia Indonesia yang memahami, menghayati, dan mengamalkan/menerapkan Dharma sesuai dengan Ajaran Buddha yang terkandung dalam Kitab Suci Tipitaka/Tripitaka sehingga menjadi manusia yang bertanggung jawab sesuai dengan prinsip Dharma dalam kehidupan sehari-hari
4.    Memahami agama Buddha dan sejarah perkembangannya di Indonesia.


C.  Ruang  Lingkup
Pendidikan Agama Buddha meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.  Sejarah
2.  Keyakinan (Saddha)
3.  Perilaku/moral (Sila)
4.  Kitab Suci Agama Buddha Tripitaka (Tipitaka)
5.  Meditasi (Samadhi)
6.  Kebijaksanaan (Panna).

Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu untuk Sekolah Dasar (SD)

Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya untuk mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari bahwa peran agama amat penting bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pendidikan Agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia serta peningkatan potensi spritual. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan Agama. Peningkatan potensi spritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Pendidikan Agama Hindu adalah usaha yang dilakukan secara terencana dan berkesinambungan dalam rangka mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memperteguh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, serta peningkatan potensi spiritual sesuai dengan ajaran agama Hindu.
Kurikulum Pendidikan Agama Hindu yang berbasis standar kompetensi dan kompetensi dasar mencerminkan kebutuhan keragaman kompetensi  secara nasional. Standar ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam mengembangkan Kurikulum Pendidikan Agama Hindu sesuai dengan kebutuhan daerah atau pun sekolah.    

B.    Tujuan
Mata pelajaran Pendidikan  Agama Hindu bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.    Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kualitas Sradha dan Bhakti melalui pemberian, pemupukan, penghayatan dan pengamalan ajaran agama
2.    Membangun insan Hindu yang dapat mewujudkan nilai-nilai Moksartham Jagathita dalam kehidupannya


C.  Ruang Lingkup
Ruang lingkup pendidikan Agama hindu meliputi aspek-aspek:
1.    Sradha
2.    Susila
3.    Yadnya
4.    Kitab Suci
5.    Orang Suci
6.    Hari-hari suci
7.    Kepemimpinan
8.    Alam Semesta
9.    Budaya dan Sejarah Perkembangan Agama Hindu.

Mata Pelajaran Pendidikan Agama Katolik untuk Sekolah Dasar (SD)

Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu  dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari peran agama amat penting bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi agama dalam kehidupan setiap pribadi  menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan  keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pendidikan  Agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa dan berakhlak mulia serta peningkatan potensi spiritual. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujutan dari pendidikan Agama. Peningkatan potensi spiritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spiritual tersebut  pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Pendidikan Agama Katolik adalah usaha yang dilakukan secara terencana dan berkesinambungan dalam rangka mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memperteguh iman dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ajaran Gereja Katolik, dengan tetap memperhatikan penghormatan terhadap agama lain dalam hubungan kerukunan antarumat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.
Dari pengalaman dapat dilihat bahwa apa yang diketahui (pengetahuan, ilmu) tidak selalu  membuat hidup seseorang sukses dan bermutu. Tetapi kemampuan, keuletan dan kecekatan seseorang untuk mencernakan dan mengaplikasikan apa yang diketahui dalam hidup nyata, akan membuat hidup seseorang sukses dan bermutu.  Demikian pula dalam kehidupan beragama. Orang tidak akan beriman dan diselamatkan oleh apa yang ia ketahui tentang imannya, tetapi terlebih oleh pergumulannya bagaimana ia menginterpretasikan dan mengaplikasikan pengetahuan imannya dalam hidup nyata sehari-hari. Seorang beriman yang sejati seorang yang senantiasa berusaha untuk melihat, menyadari dan menghayati kehadiran Allah dalam hidup nyatanya, dan berusaha untuk melaksanakan kehendak Allah bagi dirinya dalam konteks hidup nyatanya. Oleh karena itu Pendidikan agama Katolik di sekolah merupakan salah satu usaha untuk memampukan peserta didik menjalani proses pemahaman, pergumulan dan penghayatan iman dalam konteks hidup nyatanya. Dengan demikian proses ini mengandung unsur  pemahaman iman, pergumulan iman, penghayatan iman dan hidup nyata. Proses semacam ini diharapkan  semakin memperteguh dan mendewasakan iman peserta didik. 
Standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk Sekolah  Dasar  ini merupakan standar umum yang minimal. Minimal dalam konteks ini berarti mengandung dasar-dasar umum ajaran iman Katolik yang harus diketahui, dihayati dan diamalkan para peserta didik. Karena bersifat umum dan minimal maka dapat membuka peluang bagi pengayaan lokal sesuai kebutuhan sekolah setempat. 

B.  Tujuan
Pendidikan Agama Katolik (PAK) pada dasarnya bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan untuk membangun hidup yang semakin beriman. Membangun hidup beriman Kristiani berarti membangun kesetiaan pada Injil Yesus Kristus, yang memiliki keprihatinan tunggal, yakni Kerajaan Allah. Kerajaan Allah merupakan situasi dan peristiwa penyelamatan: situasi dan perjuangan untuk perdamaian dan keadilan, kebahagiaan dan kesejahteraan, persaudaraan dan kesetiaan, kelestarian lingkungan hidup, yang dirindukan oleh setiap orang dari pelbagai agama dan kepercayaan.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pembelajaran dalam Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Dasar mencakup empat aspek yang memiliki keterkaitan satu dengan yang lain. Keempat aspek yang dimaksudkan adalah:
1.    Pribadi peserta didik;   Aspek ini membahas  tentang pemahaman diri sebagai pria dan wanita yang memiliki kemampuan dan keterbatasan, kelebihan dan kekurangan dalam berelasi dengan sesama serta lingkungan sekitarnya.
2.    Yesus Kristus;  Aspek ini membahas tentang bagaimana meneladani pribadi Yesus Kristus yang mewartakan Allah Bapa dan Kerajaan Allah.
3.    Gereja; Aspek ini membahas tentang makna gereja, bagaimana mewujudkan kehidupan menggereja dalam realitas hidup sehari-hari.
4.    Kemasyarakatan;   Aspek ini membahas secara mendalam tentang hidup bersama dalam masyarakat sesuai dengan firman Allah/sabda Tuhan, ajaran Yesus dan ajaran Agama.

Mata Pelajaran Pendidikan Agama Kristen untuk Sekolah Dasar (SD)

Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya untuk mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari peran agama amat penting bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pendidikan Agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama. Peningkatan potensi spritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Penerapan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar di bidang Pendidikan Agama  Kristen (PAK), sangat tepat  dalam rangka mewujudkan model PAK yang bertujuan mencapai transformasi nilai-nilai kristiani dalam kehidupan peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar memberikan ruang yang sama kepada setiap peserta didik  dengan keunikan yang berbeda untuk mengembangkan pemahaman iman kristiani sesuai dengan pemahaman, tingkat kemampuan serta daya kreativitas masing-masing.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Kristen bukanlah “standar moral” Kristen yang ditetapkan untuk mengikat peserta didik, melainkan dampingan dan bimbingan bagi peserta didik dalam melakukan perjumpaan dengan Tuhan Allah untuk mengekspresikan hasil perjumpaan itu dalam kehidupan sehari-hari. Peserta didik belajar memahami, mengenal dan bergaul dengan Tuhan Allah secara akrab karena seungguhnya Tuhan Allah itu ada dan selalu ada dan berkarya dalam hidup mereka. Dia adalah Sahabat dalam Kehidupan Anak-anak.
Hakikat Pendidikan Agama Kristen (PAK) seperti yang tercantum dalam hasil Lokakarya Strategi PAK di Indonesia tahun 1999 adalah: Usaha yang dilakukan secara terencana dan  kontinu dalam rangka mengembangkan  kemampuan peserta didik  agar dengan pertolongan Roh Kudus dapat memahami dan menghayati kasih Tuhan Allah di dalam Yesus Kristus yang dinyatakan dalam kehidupan sehari-hari, terhadap sesama dan lingkungan hidupnya. Dengan demikian, setiap orang yang terlibat dalam proses pembelajaran PAK memiliki keterpanggilan untuk mewujudkan tanda-tanda Kerajaan Allah dalam kehidupan  pribadi maupun sebagai bagian dari komunitas.
Pada dasarnya PAK dimaksudkan untuk menyampaikan kabar baik (euangelion = injil), yang disajikan dalam  dua aspek, aspek ALLAH TRITUNGGAL (ALLAH BAPA, ANAK, DAN ROH KUDUS) dan  KARYANYA,  dan aspek NILAI-NILAI KRISTIANI. Secara holistik, pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar PAK pada Pendidikan Dasar dan Menengah  mengacu pada dogma Allah Tritunggal dan karya-Nya. Pemahaman terhadap Allah Tritunggal dan karya-Nya harus tampak dalam nilai-nilai kristiani yang dapat dilihat dalam kehidupan keseharian peserta didik.
Berdasarkan pemahaman tersebut, maka rumusan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar PAK di sekolah dibatasi hanya pada aspek yang secara substansial mampu mendorong terjadinya transformasi dalam kehidupan peserta didik, terutama dalam pengayaan nilai-nilai iman kristiani. Dogma yang lebih spesifik dan mendalam diajarkan di dalam gereja.
Fokus Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar berpusat pada kehidupan manusia (life centered). Artinya, pembahasan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar didasarkan pada kehidupan  manusia, dan iman Kristen berfungsi sebagai cahaya yang menerangi tiap sudut kehidupan manusia. Pembahasan materi sebagai wahana untuk mencapai kompetensi, dimulai dari lingkup yang paling kecil, yaitu manusia sebagai ciptaan Allah, selanjutnya keluarga, teman, lingkungan di sekitar peserta didik, setelah itu barulah dunia secara  keseluruhan dengan berbagai dinamikanya.

B.    Tujuan dan Fungsi
1.    Mata pelajaran PAK di SD bertujuan:
a.    Memperkenalkan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus dan karya-karya-Nya agar peserta didik bertumbuh iman percayanya dan meneladani Allah Tritunggal dalam hidupnya
b.    Menanamkan pemahaman tentang Allah dan karya-Nya kepada peserta didik, sehingga mampu memahami dan menghayatinya
c.    Menghasilkan manusia Indonesia yang mampu menghayati imannya secara bertanggungjawab serta berakhlak mulia di  tengah masyarakat yang pluralistik.
2.    Fungsi
a.    Memampukan peserta didik memahami kasih dan karya Allah dalam kehidupan sehari-hari
b.    Membantu peserta didik mentransformasikan nilai-nilai kristiani dalam kehidupan sehari-hari

C.    Ruang Lingkup
Ruang lingkup PAK meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.    Allah Tritunggal (Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus) dan  karya-Nya 
2.    Nilai-nilai kristiani.

Pada jenjang pendidikan SD peserta didik diperkenalkan pada hakikat Allah dan perspektif hubungan-Nya dengan manusia. Allah tidak berkarya di dalam ruang kosong, tetapi berkomunikasi dengan manusia. Allah membina relasi dengan manusia melalui karya-Nya.

Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar Luar Biasa Tunalaras (SDLB-E)

Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya untuk mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari bahwa peran agama amat penting bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pendidikan Agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia serta peningkatan potensi spiritual. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan Agama. Peningkatan potensi spritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk menghasilkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial.  Pendidikan budi pekerti dimaksudkan agar peserta didik mulai mengenal, meneladani, dan membiasakan perilaku terpuji. 
Pendidikan Agama Islam diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat.  Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal, nasional, regional, maupun global.  Peranan Pendidikan Agama Islam di sekolah dimaksudkan untuk meningkatkan potensi moral dan spiritual yang mencakup pengenalan, pemahaman, penanaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya standar kompetensi sesuai dengan jenjang persekolahan yang secara nasional ditandai dengan ciri-ciri:
1.    lebih menitikberatkan pencapaian kompetensi secara utuh selain penguasaan materi;
2.    mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia;
3.    memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pendidik di lapangan untuk mengembangkan strategi dan program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya pendidikan.
Pendidik diharapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan mempertimbangkan  peserta didik yang berkebutuhan khusus tunalaras. Pencapaian seluruh kompetensi dasar perilaku terpuji dapat dilakukan tidak berurutan. Peran orang tua sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.

B.  Tujuan
Pendidikan Agama Islam di SDLB bertujuan untuk:
1.    menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
2.    mewujudkan manusia Indonesia berakhlak mulia yaitu manusia yang produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), serta menjaga harmoni secara personal dan sosial.

C.    Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.    Al Qur’an dan Hadits
2.    Aqidah
3.    Akhlak
4.    Fiqih.
Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.

Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar Luar Biasa Tunadaksa (SDLB-D)

Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya untuk mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari bahwa peran agama amat penting bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pendidikan Agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia serta peningkatan potensi spiritual. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan Agama. Peningkatan potensi spritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk menghasilkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial.  Pendidikan budi pekerti dimaksudkan agar peserta didik mulai mengenal, meneladani, dan membiasakan perilaku terpuji. 
Pendidikan Agama Islam diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat.  Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal, nasional, regional, maupun global.  Peranan Pendidikan Agama Islam di sekolah dimaksudkan untuk meningkatkan potensi moral dan spiritual yang mencakup pengenalan, pemahaman, penanaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya standar kompetensi sesuai dengan jenjang persekolahan yang secara nasional ditandai dengan ciri-ciri:
1.    lebih menitikberatkan pencapaian kompetensi secara utuh selain penguasaan materi;
2.    mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia;
3.    memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pendidik di lapangan untuk mengembangkan strategi dan program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya pendidikan.
Pendidik diharapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan mempertimbangkan  peserta didik yang berkebutuhan khusus tunadaksa. Pencapaian seluruh kompetensi dasar perilaku terpuji dapat dilakukan tidak berurutan. Peran orang tua sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.

B.  Tujuan
Pendidikan Agama Islam di SDLB bertujuan untuk:
1.    menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
2.    mewujudkan manusia Indonesia berakhlak mulia yaitu manusia yang produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), serta menjaga harmoni secara personal dan sosial.

C.    Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.    Al Qur’an dan Hadits
2.    Aqidah
3.    Akhlak
4.    Fiqih.
Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.

Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar Luar Biasa Tunarungu (SDLB-B)

3.    Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar Luar Biasa Tunarungu (SDLB-B)
A.    Latar Belakang
Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya untuk mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari bahwa peran agama amat penting bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pendidikan Agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia serta peningkatan potensi spiritual. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan Agama. Peningkatan potensi spritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk menghasilkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial.  Pendidikan budi pekerti dimaksudkan agar peserta didik mulai mengenal, meneladani, dan membiasakan perilaku terpuji. 
Pendidikan Agama Islam diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat.  Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal, nasional, regional, maupun global.  Peranan Pendidikan Agama Islam di sekolah dimaksudkan untuk meningkatkan potensi moral dan spiritual yang mencakup pengenalan, pemahaman, penanaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya standar kompetensi sesuai dengan jenjang persekolahan yang secara nasional ditandai dengan ciri-ciri:
1.    lebih menitikberatkan pencapaian kompetensi secara utuh selain penguasaan materi;
2.    mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia;
3.    memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pendidik di lapangan untuk mengembangkan strategi dan program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya pendidikan.
Pendidik diharapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan mempertimbangkan  peserta didik yang berkebutuhan khusus tunarungu. Pencapaian seluruh kompetensi dasar perilaku terpuji dapat dilakukan tidak berurutan. Peran orang tua sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.

B.  Tujuan
Pendidikan Agama Islam di SDLB bertujuan untuk:
1.    menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
2.    mewujudkan manusia Indonesia berakhlak mulia yaitu manusia yang produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), serta menjaga harmoni secara personal dan sosial.

C.    Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.    Al Qur’an dan Hadits
2.    Aqidah
3.    Akhlak
4.    Fiqih.
Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.


D. Standar Kompetensi Kompetensi Dasar

Pembelajaran pendidikan agama Islam disesuaikan dengan kondisi peserta didik yang berkebutuhan khusus tunarungu.


Kelas I, Semester 1
Standar Kompetensi     Kompetensi Dasar
Al Qur’an   
1. Menghafal Al Qur’an surat pendek pilihan    1.1  Melafalkan QS Al-Fatihah dengan lancar
1.2  Menghafal QS Al-Fatihah dengan lancar

Aqidah   
2. Mengenal Rukun Iman    2.1 Menunjukkan ciptaan Allah SW
2.2 Menyebutkan enam Rukun Iman
2.3 Menghafal enam Rukun Iman

Ahlak   
3. Membiasakan perilaku terpuji    3.1 Membiasakan berbagai perilaku jujur
3.2 Membiasakan berbagai perilaku bertanggung jawab
3.3 Membiasakan berbagai perilaku hidup bersih
3.4 Membiasakan berbagai perilaku kasih sayang

Fiqih   
4. Mengenal tatacara bersuci (thaharah)    4.1    Menyebutkan pengertian bersuci
4.2     Mencontoh tatacara bersuci
4.3     Mendemonstrasikan wudhu
5. Mengenal Rukun Islam    5.1 Menirukan ucapan Rukun Islam
5.2 Menghafal Rukun Islam



Kelas I, Semester 2
Standar Kompetensi     Kompetensi Dasar
Al Qur’an   
6. Menghafal Al Qur’an surat-surat pendek pilihan    6.1  Melafalkan QS Al Ikhlas dengan lancar
6.2  Menghafal QS Al Ikhlas dengan lancar
6.3  Melafalkan QS Al-Kautsar dengan lancar
6.4  Menghafal QS Al-Kautsar dengan lancar

Aqidah
7. Mengenal dua kalimat syahadat   
7.1    Melafalkan syahadat tauhid dan syahadat rasul
7.2    Menghafal dua kalimat syahadat
7.3    Mengartikan dua kalimat syahadat
Akhlak
8. Membiasakan perilaku terpuji    
8.1    Menampilkan perilaku rajin
8.2    Menampilkan perilaku dermawan
8.3    Menampilkan perilaku hormat terhadap orang tua dan guru
8.4    Menampilkan adab makan dan minum
8.5    Menampilkan adab belajar
Fiqih
9. Membiasakan bersuci (thaharah)     
8.1    Mempraktikkan tatacara bersuci
8.2    Membiasakan berwudhu dengan tertib



Kelas II, Semester 1
Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
1. Menghafal Al Qur’an surat-surat pendek pilihan
   
1.1    Melafalkan QS An-Nasr dan Al-'Ashr
1.2    Menghafalkan QS An-Nasr dan Al-'Ashr
Aqidah
2. Mengenal Asmaul Husna   
2.1    Menyebutkan lima  dari Asmaul Husna
2.2    Mengartikan lima  dari Asmaul Husna
Akhlak
3. Mencontoh perilaku terpuji   
    3.1    Menampilkan perilaku rendah hati
3.2    Menampilkan perilaku hidup sederhana
3.3    Menampilkan perilaku tertib ketika mandi
3.4    Menampilkan adab buang air besar dan kecil
Fiqih
4. Mengenal tatacara wudhu    
    4.1    Menyebutkan tatacara wudhu
4.2    Membaca do’a sesudah wudlu
5. Menghafal bacaan shalat    5.1    Melafalkan bacaan shalat
5.2    Menghafal bacaan shalat


Kelas II, Semester 2
Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
6. Menghafal Al Qur’an surat-surat pendek pilihan    
    6.1    Melafalkan QS An-Naas dan Al Falaq
6.2    Menghafal QS An Naas dan Al-Falaq
Aqidah
7. Mengenal Asmaul Husna   
7.1 Menyebutkan lima dari Asmaul Husna
7.2 Mengartikan lima dari Asmaul Husna

Akhlak
8. Membiasakan perilaku terpuji   
    8.1    Mencontoh perilaku hormat dan santun kepada guru
8.2    Menampilkan perilaku sopan dan santun kepada tetangga

Fiqih
9. Membiasakan shalat secara tertib   
    9.1 Mencontoh gerakan shalat secara tertib
9.2 Melakukan shalat secara tertib


Kelas III, Semester 1
Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
1. Mengenal huruf-huruf  Al Qur’an    
    1.1    Melafalkan huruf-huruf Al Qur’an
1.2    Menulis huruf-huruf Al Qur’an
Aqidah
2. Mengenal sifat wajib Allah   
2.1 Menyebutkan lima sifat wajib Allah
2.2 Mengartikan lima sifat wajib Allah

Akhlak
3. Membiasakan perilaku terpuji   
    3.1 Menampilkan perilaku percaya diri
3.2 Menampilkan perilaku tekun     
3.3 Menampilkan perilaku hemat

Fiqih
4.  Melaksanakan shalat dengan tertib   
    3.1    Menghafal bacaan shalat dengan lancar
3.2    Menampilkan keserasian gerakan dan bacaan shalat


Kelas III, Semester 2
Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
5. Mengenal huruf-huruf      Al Qur’an    
    5.1    Menulis huruf  Al Qur’an
5.2    Membaca huruf Al Qur’an
Aqidah
6. Mengenal sifat mustahil Allah    
4.1    Menyebutkan sifat mustahil Allah
4.2    Mengartikan sifat mustahil Allah
Akhlak
7. Membiasakan perilaku terpuji   
    7.1 Menampilkan perilaku setiakawan
7.2 Menampilkan perilaku kerja keras

Fiqih
8. Melakukan shalat fardhu   
    8.1 Menjelaskan tatacara shalat fardhu
8.2 Mempraktikkan shalat fardhu dengan tertib


Kelas IV, Semester 1

Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
1.  Mengenal ayat-ayat    Al Qur’an    
    1.1 Membaca ayat-ayat Al Qur’an
1.2 Menulis ayat-ayat Al Qur’an

Aqidah
2.  Mengenal sifat jaiz   Allah SWT   
    2.1  Menyebutkan sifat jaiz Allah SWT
2.2  Menjelaskan arti sifat jaiz Allah SWT

Akhlak
3. Membiasakan perilaku terpuji   
    3.1    Menceritakan kembali kisah Nabi Adam AS
3.2 Meneladani perilaku taubatnya Nabi Adam AS
3.3 Menceritakan masa kelahiran Nabi Muhmmad SAW
3.4 Menceritakan perilaku masa kanak-kanak Nabi Muhammad SAW
3.5 Meneladani perilaku masa kanak-kanak Nabi Muhammad SAW

Fiqih
4.  Mengenal ketentuan-ketentuan shalat   
    4.1    Menyebutkan rukun shalat
4.2 Menyebutkan sunat shalat
4.3 Menyebutkan syarat sah dan syarat wajib shalat
4.4 Menyebutkan hal-hal yang membatalkan shalat


Kelas IV, Semester 2

Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
5.  Menghafal Al Qur’an surat-surat pendek pilihan   
    5.1    Membaca QS Al Lahab dengan lancar
5.2    Menghafal QS Al Lahab dengan lancar
5.3    Membaca QS Al-Kafirun dengan lancar
5.4    Menghafal QS Al-Kafirun dengan lancar
Aqidah
6.  Mengenal Malaikat dan tugasnya   
    6.1    Menjelaskan pengertian Malaikat
6.2    Menyebutkan nama-nama Malaikat
6.3    Menyebutkan tugas-tugas Malaikat
Akhlak
7. Membiasakan perilaku terpuji   
    7.1    Menceritakan kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS
7.2    Meneladani ketaatan nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS

Fiqih
8.  Melaksanakan dzikir dan do’a   
    8.1    Melakukan dzikir setelah shalat
8.2    Membaca do’a setelah shalat

Kelas V, Semester 1

Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
1. Menghafal Al Qur’an surat-surat pendek pilihan   
    1.1    Membaca QS Al Ma’un dengan lancar
1.2    Menghafal QS Al Ma’un dengan lancar
1.3    Membaca QS Al-Fiil dengan lancar
1.4    Menghafal QS Al Fiil dengan lancar
Aqidah
2.  Mengenal kitab-kitab Allah SWT   
    2.1    Menyebutkan nama kitab-kitab Allah
2.2    Menyebutkan nama-nama Rasul yang menerima kitab-kitab Allah SWT
2.3    Menjelaskan Al-Qur’an sebagai kitab suci terakhir
Akhlak
3. Membiasakan perilaku terpuji   
    3.1    Menjelaskan kisah Nabi Ayub A.S
3.2    Meneladani kesabaran Nabi Ayub A.S
Fiqih
4.  Mengumandangkan adzan dan iqamah   
    4.1    Menghafal lafal adzan dan iqamah
4.2    Mengumandangkan adzan dan iqamah


Kelas V, Semester 2

Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
5. Menghafal Al Quran surat-surat pendek pilihan   
    5.1 Membaca QS At-Takatsur dengan lancar
5.2 Menghafal QS At-Takatsur dengan lancar

Aqidah
6. Mengenal Rasul- Rasul Allah SWT   
    6.1    Menyebutkan nama-nama Rasul Allah SWT
6.2    Menyebutkan nama-nama Ulul azmi  dari para Rasul
6.3    Membedakan Nabi dan Rasul
Akhlak
7.  Membiasakan perilaku terpuji    
    7.1    Meneladani perilaku disiplin Umar bin Khattab
7.2    Meneladani perilaku tolong menolong kaum Muhajirin dan Anshar

Fiqih
8. Mengenal puasa wajib   
    8.1    Menyebutkan ketentuan-ketentuan puasa Ramadhan
8.2     Melakukan puasa Ramadhan


Kelas VI, Semester 1

Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
1. Memahami isi Al Qur’an surat-surat pendek pilihan   
    1.1    Membaca dengan fasih QS Al-Fatihah dan QS         Al Ikhlas
1.2    Mengartikan QS Al-Fatihah dan QS Al Ikhlas
1.3    Menjelaskan kandungan QS Al-Fatihah dan QS      Al-Ikhlas

Aqidah
2. Meyakini adanya  Hari Akhir   
    2.1 Menyebutkan nama-nama Hari Akhir
2.2 Menjelaskan tanda-tanda Hari Akhir

Akhlak
3. Menghindari perilaku tercela   
    3.1    Menghindari perilaku dengki seperti kisah Abu Lahab
3.2    Menghindari perilaku berbohong seperti kisah Musailamah Al Kadzdzab

Fiqih
4. Mengenal puasa sunat   
    4.3    Menyebutkan nama-nama puasa sunat
4.4    Menjelaskan hikmah puasa sunat



Kelas VI, Semester 2
Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
5.  Memahami isi Al Quran surat-surat pendek pilihan   
    5.1 Membaca dengan fasih QS An-Nashr dan QS Al-‘Ashr
5.2 Menerjemahkan QS An-Nashr dan QS Al-‘Ashr
5.3 Menjelaskan kandungan QS An-Nashr dan QS Al-‘Ashr

Aqidah
6. Meyakini adanya Qadha dan Qadar   
    6.1 Menjelaskan pengertian Qadha dan Qadar
6.2 Menunjukkan keyakinan terhadap Qadha dan Qadar

Akhlak
7. Membiasakan perilaku terpuji    
    7.1    Meneladani perilaku silaturahmi Nabi Ibrahim A.S
7.2    Meneladani ketaatan Nabi Isa AS
Fiqih
8. Mengetahui kewajiban zakat    
    8.1    Menyebutkan macam-macam zakat
8.2    Menyebutkan ketentuan zakat fitrah


E.      Arah Pengembangan
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.

Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar Luar Biasa Tunanetra (SDLB-A)

2.    Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Dasar Luar Biasa Tunanetra (SDLB-A)
A.    Latar Belakang
Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya untuk mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari bahwa peran agama amat penting bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pendidikan Agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia serta peningkatan potensi spiritual. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan Agama. Peningkatan potensi spritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk menghasilkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial.  Pendidikan budi pekerti dimaksudkan agar peserta didik mulai mengenal, meneladani, dan membiasakan perilaku terpuji. 
Pendidikan Agama Islam diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat.  Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal, nasional, regional, maupun global.  Peranan Pendidikan Agama Islam di sekolah dimaksudkan untuk meningkatkan potensi moral dan spiritual yang mencakup pengenalan, pemahaman, penanaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya standar kompetensi sesuai dengan jenjang persekolahan yang secara nasional ditandai dengan ciri-ciri:
1.    lebih menitikberatkan pencapaian kompetensi secara utuh selain penguasaan materi;
2.    mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia;
3.    memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pendidik di lapangan untuk mengembangkan strategi dan program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya pendidikan.
Pendidik diharapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar dengan mempertimbangkan  peserta didik yang berkebutuhan khusus tunanetra. Pencapaian seluruh kompetensi dasar perilaku terpuji dapat dilakukan tidak berurutan. Peran orang tua sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.

B.  Tujuan
Pendidikan Agama Islam di SDLB bertujuan untuk:
1.    menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
2.    mewujudkan manusia Indonesia berakhlak mulia yaitu manusia yang produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), serta menjaga harmoni secara personal dan sosial.

C.    Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.    Al Qur’an dan Hadits
2.    Aqidah
3.    Akhlak
4.    Fiqih.
Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.


D. Standar Kompetensi Kompetensi Dasar

Pembelajaran pendidikan agama Islam disesuaikan dengan kondisi peserta didik yang berkebutuhan khusus tunanetra.


Kelas I, Semester 1
Standar Kompetensi     Kompetensi Dasar
Al Qur’an   
1. Menghafal Al Qur’an surat pendek pilihan    1.1  Melafalkan QS Al-Fatihah dengan lancar
1.2  Menghafal QS Al-Fatihah dengan lancar

Aqidah   
2. Mengenal Rukun Iman    2.1 Menunjukkan ciptaan Allah SW
2.2 Menyebutkan enam Rukun Iman
2.3 Menghafal enam Rukun Iman

Ahlak   
3. Membiasakan perilaku terpuji    3.1 Membiasakan berbagai perilaku jujur
3.2 Membiasakan berbagai perilaku bertanggung jawab
3.3 Membiasakan berbagai perilaku hidup bersih
3.4 Membiasakan berbagai perilaku kasih sayang

Fiqih   
4. Mengenal tatacara bersuci (thaharah)    4.1    Menyebutkan pengertian bersuci
4.2     Mencontoh tatacara bersuci
4.3     Mendemonstrasikan wudhu
5. Mengenal Rukun Islam    5.1 Menirukan ucapan Rukun Islam
5.2 Menghafal Rukun Islam


Kelas I, Semester 2
Standar Kompetensi     Kompetensi Dasar
Al Qur’an   
6. Menghafal Al Qur’an surat-surat pendek pilihan    6.1  Melafalkan QS Al Ikhlas dengan lancar
6.2  Menghafal QS Al Ikhlas dengan lancar
6.3  Melafalkan QS Al-Kautsar dengan lancar
6.4  Menghafal QS Al-Kautsar dengan lancar

Aqidah
7. Mengenal dua kalimat syahadat   
7.1    Melafalkan syahadat tauhid dan syahadat rasul
7.2    Menghafal dua kalimat syahadat
7.3    Mengartikan dua kalimat syahadat
Akhlak
8. Membiasakan perilaku terpuji    
8.1    Menampilkan perilaku rajin
8.2    Menampilkan perilaku dermawan
8.3    Menampilkan perilaku hormat terhadap orang tua dan guru
8.4    Menampilkan adab makan dan minum
8.5    Menampilkan adab belajar
Fiqih
9. Membiasakan bersuci (thaharah)     
8.1    Mempraktikkan tatacara bersuci
8.2    Membiasakan berwudhu dengan tertib



Kelas II, Semester 1
Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
1. Menghafal Al Qur’an surat-surat pendek pilihan
   
1.1    Melafalkan QS An-Nasr dan Al-'Ashr
1.2    Menghafalkan QS An-Nasr dan Al-'Ashr
Aqidah
2. Mengenal Asmaul Husna   
2.1    Menyebutkan lima  dari Asmaul Husna
2.2    Mengartikan lima  dari Asmaul Husna
Akhlak
3. Mencontoh perilaku terpuji   
    3.1    Menampilkan perilaku rendah hati
3.2    Menampilkan perilaku hidup sederhana
3.3    Menampilkan perilaku tertib ketika mandi
3.4    Menampilkan adab buang air besar dan kecil
Fiqih
4. Mengenal tatacara wudhu    
    4.1    Menyebutkan tatacara wudhu
4.2    Membaca do’a sesudah wudlu
5. Menghafal bacaan shalat    5.1    Melafalkan bacaan shalat
5.2    Menghafal bacaan shalat


Kelas II, Semester 2
Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
6. Menghafal Al Qur’an surat-surat pendek pilihan    
    6.1    Melafalkan QS An-Naas dan Al Falaq
6.2    Menghafal QS An Naas dan Al-Falaq
Aqidah
7. Mengenal Asmaul Husna   
7.1 Menyebutkan lima dari Asmaul Husna
7.2 Mengartikan lima dari Asmaul Husna

Akhlak
8. Membiasakan perilaku terpuji   
    8.1    Mencontoh perilaku hormat dan santun kepada guru
8.2    Menampilkan perilaku sopan dan santun kepada tetangga

Fiqih
9. Membiasakan shalat secara tertib   
    9.1 Mencontoh gerakan shalat secara tertib
9.2 Melakukan shalat secara tertib


Kelas III, Semester 1
Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
1. Mengenal huruf-huruf  Al Qur’an    
    1.1    Melafalkan huruf-huruf Al Qur’an
1.2    Menulis huruf-huruf Al Qur’an
Aqidah
2. Mengenal sifat wajib Allah   
2.1 Menyebutkan lima sifat wajib Allah
2.2 Mengartikan lima sifat wajib Allah

Akhlak
3. Membiasakan perilaku terpuji   
    3.1 Menampilkan perilaku percaya diri
3.2 Menampilkan perilaku tekun     
3.3 Menampilkan perilaku hemat

Fiqih
4.  Melaksanakan shalat dengan tertib   
    3.1    Menghafal bacaan shalat dengan lancar
3.2    Menampilkan keserasian gerakan dan bacaan shalat


Kelas III, Semester 2
Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
5. Mengenal huruf-huruf      Al Qur’an    
    5.1    Menulis huruf  Al Qur’an
5.2    Membaca huruf Al Qur’an
Aqidah
6. Mengenal sifat mustahil Allah    
4.1    Menyebutkan sifat mustahil Allah
4.2    Mengartikan sifat mustahil Allah
Akhlak
7. Membiasakan perilaku terpuji   
    7.1 Menampilkan perilaku setiakawan
7.2 Menampilkan perilaku kerja keras

Fiqih
8. Melakukan shalat fardhu   
    8.1 Menjelaskan tatacara shalat fardhu
8.2 Mempraktikkan shalat fardhu dengan tertib


Kelas IV, Semester 1

Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
1.  Mengenal ayat-ayat    Al Qur’an    
    1.1 Membaca ayat-ayat Al Qur’an dengan huruf Braille
1.2 Menulis ayat-ayat Al Qur’an dengan huruf Braille

Aqidah
2.  Mengenal sifat jaiz   Allah SWT   
    2.1  Menyebutkan sifat jaiz Allah SWT
2.2  Menjelaskan arti sifat jaiz Allah SWT

Akhlak
3. Membiasakan perilaku terpuji   
    3.1    Menceritakan kembali kisah Nabi Adam AS
3.2 Meneladani perilaku taubatnya Nabi Adam AS
3.3 Menceritakan masa kelahiran Nabi Muhmmad SAW
3.4 Menceritakan perilaku masa kanak-kanak Nabi Muhammad SAW
3.5 Meneladani perilaku masa kanak-kanak Nabi Muhammad SAW

Fiqih
4.  Mengenal ketentuan-ketentuan shalat   
    4.1    Menyebutkan rukun shalat
4.2 Menyebutkan sunat shalat
4.3 Menyebutkan syarat sah dan syarat wajib shalat
4.4 Menyebutkan hal-hal yang membatalkan shalat


Kelas IV, Semester 2

Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
5.  Menghafal Al Qur’an surat-surat pendek pilihan   
    5.1    Membaca QS Al Lahab dengan lancar
5.2    Menghafal QS Al Lahab dengan lancar
5.3    Membaca QS Al-Kafirun dengan lancar
5.4    Menghafal QS Al-Kafirun dengan lancar
Aqidah
6.  Mengenal Malaikat dan tugasnya   
    6.1    Menjelaskan pengertian Malaikat
6.2    Menyebutkan nama-nama Malaikat
6.3    Menyebutkan tugas-tugas Malaikat
Akhlak
7. Membiasakan perilaku terpuji   
    7.1    Menceritakan kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS
7.2    Meneladani ketaatan nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS

Fiqih
8.  Melaksanakan dzikir dan do’a   
    8.1    Melakukan dzikir setelah shalat
8.2    Membaca do’a setelah shalat

Kelas V, Semester 1

Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
1. Menghafal Al Qur’an surat-surat pendek pilihan   
    1.1    Membaca QS Al Ma’un dengan lancar
1.2    Menghafal QS Al Ma’un dengan lancar
1.3    Membaca QS Al-Fiil dengan lancar
1.4    Menghafal QS Al Fiil dengan lancar
Aqidah
2.  Mengenal kitab-kitab Allah SWT   
    2.1    Menyebutkan nama kitab-kitab Allah
2.2    Menyebutkan nama-nama Rasul yang menerima kitab-kitab Allah SWT
2.3    Menjelaskan Al-Qur’an sebagai kitab suci terakhir
Akhlak
3. Membiasakan perilaku terpuji   
    3.1    Menjelaskan kisah Nabi Ayub A.S
3.2    Meneladani kesabaran Nabi Ayub A.S
Fiqih
4.  Mengumandangkan adzan dan iqamah   
    4.1    Menghafal lafal adzan dan iqamah
4.2    Mengumandangkan adzan dan iqamah


Kelas V, Semester 2

Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
5. Menghafal Al Quran surat-surat pendek pilihan   
    5.1 Membaca QS At-Takatsur dengan lancar
5.2 Menghafal QS At-Takatsur dengan lancar

Aqidah
6. Mengenal Rasul- Rasul Allah SWT   
    6.1    Menyebutkan nama-nama Rasul Allah SWT
6.2    Menyebutkan nama-nama Ulul azmi  dari para Rasul
6.3    Membedakan Nabi dan Rasul
Akhlak
7.  Membiasakan perilaku terpuji    
    7.1    Meneladani perilaku disiplin Umar bin Khattab
7.2    Meneladani perilaku tolong menolong kaum Muhajirin dan Anshar

Fiqih
8. Mengenal puasa wajib   
    8.1    Menyebutkan ketentuan-ketentuan puasa Ramadhan
8.2     Melakukan puasa Ramadhan


Kelas VI, Semester 1

Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
1. Memahami isi Al Qur’an surat-surat pendek pilihan   
    1.1    Membaca dengan fasih QS Al-Fatihah dan QS         Al Ikhlas
1.2    Mengartikan QS Al-Fatihah dan QS Al Ikhlas
1.3    Menjelaskan kandungan QS Al-Fatihah dan QS      Al-Ikhlas

Aqidah
2. Meyakini adanya  Hari Akhir   
    2.1 Menyebutkan nama-nama Hari Akhir
2.2 Menjelaskan tanda-tanda Hari Akhir

Akhlak
3. Menghindari perilaku tercela   
    3.1    Menghindari perilaku dengki seperti kisah Abu Lahab
3.2    Menghindari perilaku berbohong seperti kisah Musailamah Al Kadzdzab

Fiqih
4. Mengenal puasa sunat   
    4.3    Menyebutkan nama-nama puasa sunat
4.4    Menjelaskan hikmah puasa sunat



Kelas VI, Semester 2
Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
5.  Memahami isi Al Quran surat-surat pendek pilihan   
    5.1 Membaca dengan fasih QS An-Nashr dan QS Al-‘Ashr
5.2 Menerjemahkan QS An-Nashr dan QS Al-‘Ashr
5.3 Menjelaskan kandungan QS An-Nashr dan QS Al-‘Ashr

Aqidah
6. Meyakini adanya Qadha dan Qadar   
    6.1 Menjelaskan pengertian Qadha dan Qadar
6.2 Menunjukkan keyakinan terhadap Qadha dan Qadar

Akhlak
7. Membiasakan perilaku terpuji    
    7.1    Meneladani perilaku silaturahmi Nabi Ibrahim A.S
7.2    Meneladani ketaatan Nabi Isa AS
Fiqih
8. Mengetahui kewajiban zakat    
    8.1    Menyebutkan macam-macam zakat
8.2    Menyebutkan ketentuan zakat fitrah


E.      Arah Pengembangan
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.

STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR TINGKAT SD, MI, DAN SDLB

Lampiran 1

STANDAR KOMPETENSI DAN KOMPETENSI DASAR
TINGKAT SD, MI, DAN SDLB


1.    Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)
A.    Latar Belakang
Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pendidikan Agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan Agama. Peningkatan potensi spritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.

Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial. Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya standar kompetesi sesuai dengan jenjang persekolahan  yang secara nasional ditandai dengan ciri-ciri:

1.    lebih menitik beratkan pencapaian kompetensi secata utuh selain penguasaaan materi;
2.    mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia;
3.    memberiklan kebebasan yang lebih luas kepada pendidik di lapangan untuk mengembangkan strategi dan program pembelajaran seauai dengan kebutuhan dan ketersedian sumber daya pendidikan.

Pendidikan Agama Islam diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat. Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul  dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal, nasional, regional maupun global.

Pendidik diharapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Pencapaian seluruh kompetensi dasar perilaku terpuji dapat dilakukan tidak beraturan. Peran semua unsur sekolah, orang tua siswa dan masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.

B.  Tujuan
Pendidikan Agama Islam di SD/MI bertujuan untuk:
1.    menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
2.    mewujudkan manuasia Indonesia yang taat beragama  dan berakhlak mulia  yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.

C.    Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.    Al-Qur’an dan Hadits
2.    Aqidah
3.    Akhlak
4.    Fiqih
5.    Tarikh dan Kebudayaan Islam
Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.


D. Standar Kompetensi Dan Kompetensi Dasar

Kelas I, Semester 1
Standar Kompetensi     Kompetensi Dasar
Al Qur’an   
1. Menghafal Al Qur’an surat pendek pilihan    1.1  Melafalkan QS Al-Fatihah dengan lancar
1.2  Menghafal QS Al-Fatihah dengan lancar

Aqidah   
2. Mengenal Rukun Iman    2.1 Menunjukkan ciptaan Allah SWT melalui ciptaan-Nya
2.2 Menyebutkan enam Rukun Iman
2.3 Menghafal enam Rukun Iman

Ahlak   
3. Membiasakan perilaku terpuji    3.1 Membiasakan perilaku jujur
3.2 Membiasakan perilaku bertanggung jawab
3.3 Membiasakan perilaku hidup bersih
3.4 Membiasakan perilaku disiplin

Fiqih   
4. Mengenal tatacara bersuci (thaharah)    4.1    Menyebutkan pengertian bersuci
4.2     Mencontoh tatacara bersuci
5. Mengenal Rukun Islam    5.1 Menirukan ucapan Rukun Islam
5.2 Menghafal Rukun Islam




Kelas I, Semester 2
Standar Kompetensi     Kompetensi Dasar
Al Qur’an   
6. Menghafal Al Qur’an surat-surat pendek pilihan    6.1  Menghafal QS Al-Kautsar dengan lancar
6.2  Menghafal QS An-Nashr dengan lancar
6.3  Menghafal QS Al-‘Ashr dengan lancar

Aqidah
7. Mengenal dua kalimat syahadat   
7.1    Melafalkan syahadat tauhid dan syahadat rasul
7.2    Menghafal dua kalimat syahadat
7.3    Mengartikan dua kalimat syahadat
Akhlak
8. Membiasakan perilaku terpuji    
8.1    Menampilkan perilaku rajin
8.2    Menampilkan perilaku tolong-menolong
8.3    Menampilkan perilaku hormat terhadap orang tua
8.4    Menampilkan adab makan dan minum
8.5    Menampilkan adab belajar
Fiqih
9. Membiasakan bersuci (thaharah)     
9.1    Menyebutkan tata cara berwudlu
9.2    Mempraktekkan tata cara berwudlu



Kelas II, Semester 1
Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
1. Menghafal Al Qur’an
   
1.1    Mengenal huruf Hijaiyah
1.2    Mengenal tanda baca (harakat)
Aqidah
2. Mengenal Asmaul Husna   
2.1    Menyebutkan lima  dari Asmaul Husna
2.2    Mengartikan lima  dari Asmaul Husna
Akhlak
3. Mencontoh perilaku terpuji   
    3.1    Menampilkan perilaku rendah hati
3.2    Menampilkan perilaku hidup sederhana
3.3    Menampilkan adab buang air besar dan kecil
Fiqih
4. Mengenal tatacara wudhu    
    4.1    Membiasakan wudhu dengan tertib
4.2    Membaca do’a setelah berwudlu
5. Menghafal bacaan shalat    5.1    Melafalkan bacaan shalat
5.2    Menghafal bacaan shalat


Kelas II, Semester 2
Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
6. Membaca Al Qur’an surat pendek pilihan    
    6.1    Membaca huruf hijaiyah bersambung
6.2    Menulis huruf hijaiyah bersambung
Aqidah
7. Mengenal Asmaul Husna   
7.1 Menyebutkan lima dari Asmaul Husna
7.2 Mengartikan lima dari Asmaul Husna

Akhlak
8. Membiasakan perilaku terpuji   
    8.1    Mencontohkan perilaku hormat dan santun kepada guru
8.2    Menampilkan perilaku sopan dan santun kepada tetangga

Fiqih
9. Membiasakan shalat secara tertib   
    9.1 Mencontoh gerakan shalat
9.2 Mempraktekkan shalat secara tertib


Kelas III, Semester 1
Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
1. Mengenal kalimat dalam Al Qur’an    
    1.1    Membaca kalimat dalam Al Qur’an
1.2    Menulis kalimat dalam Al Qur’an
Aqidah
2. Mengenal sifat wajib Allah   
2.1 Menyebutkan lima sifat wajib Allah
2.2 Mengartikan lima sifat wajib Allah

Akhlak
3. Membiasakan perilaku terpuji   
    3.1 Menampilkan perilaku percaya diri
3.2 Menampilkan perilaku tekun     
3.3 Menampilkan perilaku hemat

Fiqih
4.  Melaksanakan shalat dengan tertib   
        Menghafal bacaan shalat
    Menampilkan keserasian gerakan dan bacaan shalat


Kelas III, Semester 2
Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
5. Mengenal ayat-ayat Al Qur’an    
    5.1    Membaca huruf  Al Qur’an
5.2    Menulis huruf Al Qur’an
Aqidah
6. Mengenal sifat mustahil Allah    
6.1    Menyebutkan sifat mustahil Allah SWT
6.2    Mengartikan sifat mustahil Allah SWT
Akhlak
7. Membiasakan perilaku terpuji   
    7.1 Menampilkan perilaku setia kawan
7.2 Menampilkan perilaku kerja keras
7.3 Menampilkan perilaku penyayang terhadap hewan
7.4 Menampilkan perilaku penyayang terhadap lingkungan

Fiqih
8. Melakukan shalat fardhu   
    8.1 Menyebutkan shalat fardhu
8.2 Mempraktikkan shalat fardhu


Kelas IV, Semester 1

Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
1.  Membaca surat-surat Al Qur’an    
    1.1 Membaca QS Al-Fatihah dengan lancar
1.2 Membaca QS Al-Ikhlas dengan lancar
Aqidah
2.  Mengenal sifat jaiz   Allah SWT   
    2.1  Menyebutkan sifat jaiz Allah SWT
2.2  Mengartikan sifat jaiz Allah SWT

Tarikh
3. Menceritakan kisah Nabi   
    3.1    Menceritakan kisah Nabi Adam AS
3.2 Menceritakan kisah kelahiran Nabi Muhammad SAW
3.3 Menceritakan perilaku masa kanak-kanak Nabi Muhammad SAW

Akhlak
4. Membiasakan perilaku terpuji   
    4.1 Meneladani perilaku taubatnya Nabi Adam AS
4.2 Meneladani perilaku masa kanak-kanak Nabi Muhammad SAW
Fiqih
5.  Mengenal ketentuan-ketentuan shalat   
    5.1 Menyebutkan rukun shalat
5.2 Menyebutkan sunnat shalat
5.3 Menyebutkan syarat sah dan syarat wajib shalat
5.4 Menyebutkan hal-hal yang membatalkan shalat


Kelas IV, Semester 2

Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
6.  Membaca surat-surat Al Qur’an   
    6.1 Membaca QS Al-Kautsar dengan lancar
6.2 Membaca QS An-Nashr dengan lancar
6.3 Membaca QS Al-‘Ashr dengan lancar

Aqidah
7.  Mengenal Malaikat dan tugasnya   
    7.1    Menjelaskan pengertian Malaikat
7.2    Menyebutkan nama-nama Malaikat
7.3    Menyebutkan tugas-tugas Malaikat
Tarikh
8.  Menceritakan kisah Nabi   
    8.1    Menceritakan kisah Nabi Ibrahim AS
8.2    Menceritakan kisah Nabi Ismail AS
Akhlak
9. Membiasakan perilaku terpuji   
    9.1    Meneladani perilaku Nabi Ibrahim AS
9.2    Meneladani Nabi Ismail AS
Fiqih
10.  Melaksanakan dzikir dan do’a   
    10.1    Melakukan dzikir setelah shalat
10.2    Membaca do’a setelah shalat

Kelas V, Semester 1

Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
1. Mengartikan  Al Qur’an surat pendek pilihan   
    1.1    Membaca QS Al-Lahab dan Al-Kafirun
1.2    Mengartikan QS Al-Lahab dan Al-Kafirun
Aqidah
2.  Mengenal kitab-kitab Allah SWT   
    2.1    Menyebutkan nama-nama kitab Allah SWT
2.2    Menyebutkan nama-nama Rasul yang menerima kitab-kitab Allah SWT
2.3    Menjelaskan Al-Qur’an sebagai kitab suci terakhir
Tarikh
3. Menceritakan kisah Nabi   
    3.1    Menceritakan kisah Nabi Ayyub AS
3.2    Menceritakan kisah Nabi Musa AS
3.3    Menceritakan kisah Nabi Isa AS
Akhlak
4. Membiasakan perilaku terpuji   
    4.1    Meneladani perilaku Nabi Ayyub AS
4.2    Meneladani perilaku Nabi Musa AS
4.3    Meneladani perilaku Nabi Isa AS
Fiqih
5.  Mengumandangkan adzan dan iqamah   
    5.1    Melafalkan lafal adzan dan iqamah
5.2    Mengumandangkan adzan dan iqamah


Kelas V, Semester 2

Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
6. Mengartikan Al Quran Surat pendek pilihan   
    6.1 Membaca QS Al-Maun dan Al-Fiil
6.2 Mengartikan QS Al-Maun dan Al-Fiil

Aqidah
7. Mengenal Rasul- Rasul Allah SWT   
    7.1    Menyebutkan nama-nama Rasul Allah SWT
7.2    Menyebutkan nama-nama Rasul Ulul Azmi  dari para Rasul
7.3    Membedakan Nabi dan Rasul
Tarikh
8.  Menceritakan kisah Sahabat Nabi    
    8.1    Menceritakan kisah Khalifah Abubakar RA
8.2    Menceritakan kisah Umar bin Khattab RA
Akhlak
9.  Membiasakan perilaku terpuji    
    9.1    Meneladani perilaku Khalifah Abubakar RA
9.2    Meneladani perilaku Umar bin Khattab RA
Fiqih
10. Mengenal puasa wajib   
    10.1    Menyebutkan ketentuan-ketentuan puasa Ramadhan
10.2     Menyebutkan hikmah puasa


Kelas VI, Semester 1

Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
1. Mengartikan Al Qur’an Surat pendek pilihan   
    1.1    Membaca QS Al-Qadr dan QS Al-‘Alaq ayat 1-5
1.2    Mengartikan QS Al-Qadr dan QS Al-‘Alaq ayat 1-5
Aqidah
2. Meyakini adanya  Hari Akhir   
    2.1 Menyebutkan nama-nama Hari Akhir
2.2 Menjelaskan tanda-tanda Hari Akhir

Tarikh
3. Menceritakan kisah Abu Lahab, Abu Jahal, dan Musailamah Al Kadzab   
    3.1    Menceritakan perilaku Abu Lahab dan Abu Jahal
3.2    Menceritakan perilaku Musailamah Al Kadzab
Akhlak
4. Menghindari perilaku tercela   
    4.1    Menghindari perilaku dengki seperti Abu Lahab dan Abu Jahal
4.2    Menghindari perilaku bohong seperti Musailamah Al Kadzab

Fiqih
5. Mengenal ibadah pada bulan Ramadhan   
    5.1    Melaksanakan tarawih di bulan Ramadhan
5.2    Melaksanakan tadarrus Al-Qur’an


Kelas VI, Semester 2
Standar Kompetensi    Kompetensi Dasar
Al Qur’an
6.  MengartikanAl Quran Ayat-ayat pilihan   
    6.1 Membaca QS Al-Maidah ayat 3 dan Al-Hujurat ayat 13
6.2 Mengartikan QS Al-Maidah ayat 3 dan Al-Hujurat ayat 13

Aqidah
7. Meyakini adanya Qadha dan Qadar   
    7.1 Menunjukkan contoh-contoh Qadha dan Qadar
7.2 Menunjukkan keyakinan terhadap Qadha dan Qadar

Tarikh
8. Menceritakan kisah kaum Muhajirin dan kaum Anshar    
    8.1    Menceritakan perjuangan kaum Muhajirin
8.2    Menceritakan perjuangan kaum Anshar
Akhlak
9. Membiasakan perilaku terpuji    
    9.1    Meneladani perilaku kegigihan perjuangan kaum Muhajirin dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan peserta didik
9.2    Meneladani perilaku tolong-menolong kaum Anshar dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan peserta didik

Fiqih
10. Mengetahui kewajiban zakat    
    10.1    Menyebutkan macam-macam zakat
10.2    Menyebutkan ketentuan zakat fitrah

E.      Arah Pengembangan
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.

Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk madrasah dikembangkan lebih lanjut oleh Departemen Agama.

STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

STANDAR ISI
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang    :    bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3),  Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (3)  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

4.    Keputusan Presiden  Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden  Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan :  Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 dan Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei;
                MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1)    Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi  minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

(2)    Standar Isi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran  Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal  23 Mei 2006

    MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
    TTD.
    BAMBANG SUDIBYO

Prosedur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan

Penjelasan Prosedur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
1.    Guru dalam jabatan peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio Guru.
2.    Dokumen Portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelengara sertifikasi untuk dinilai oleh asesor dari Rayon LPTK  tersebut.
3.    Rayon LPTK Penyelengara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan sejumlah LPTK Mitra.
4.    Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
5.    Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka berdasarkan hasil penilaian (skor) portofolio, Rayon LPTK merekomendasikan alternatif sebagai berikut.
a.    Melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio.
b.    Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau DPG) yang diakhiri dengan ujian. Materi DPG mencakup empat kompetensi guru.
c.    Lama pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK peneyelenggara dengan memperhatikan skor hasil penilaian portofolio.
d.    Apabila peserta lulus ujian DPG, maka peserta akan memperoleh Sertfikat Pendidik.
e.    Bila tidak lulus, peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali, dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila belum lulus juga, maka peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 
6.    Untuk menjamin standarisasi prosedur dan mutu lulusan maka rambu-rambu mekanisme, materi, dan sistem ujian DPG dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
7.    DPG dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan oleh KSG.

B.    PERSYARATAN PESERTA
Mengacu pada Permendiknas Nomor 18 tahun 2007, persyaratan peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). 

STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

SALINAN

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
    REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   16  TAHUN 2007
    TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang     :   bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) Peraturan
    Pemerintah Nomor  19 Tahun  2005 tentang Standar Nasional
    Pendidikan,  perlu  menetapkan  Peraturan  Menteri  Pendidikan
    Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
    Guru;

Mengingat    :    1.  Undang-Undang  Nomor    20  Tahun    2003  tentang  Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun    2003  Nomor    78,  Tambahan  Lembaran  Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);

2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
    Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
    Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4586);

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
    Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2005  Nomor 41,  Tambahan  Lembaran  Negara
    Republik Indonesia Nomor 4496);
4.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
    Tugas,  Fungsi,  Susunan  Organisasi,  dan  Tata  Kerja
    Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
    beberapa kali  diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Presiden
    Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;


5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
    2004  mengenai  Pembentukan  Kabinet  Indonesia  Bersatu
    sebagaimana telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun
    2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
    INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK
    DAN KOMPETENSI GURU.

Pasal 1

(1)   Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik   dan kompetensi
    guru     yang berlaku secara nasional.
(2)   Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru   sebagaimana dimaksud
    pada  ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
Ketentuan mengenai   guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik      diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur    dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2007

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,



Muslikh, S.H.
NIP 131479478



STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

SALINAN
LAMPIRAN   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
    NOMOR   13 TAHUN 2007 TANGGAL  17 APRIL 2007

TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
A.  KUALIFIKASI

Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.

1.  Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai
    berikut:
a.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-
    IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang
    terakreditasi;
b.  Pada  waktu diangkat sebagai kepala sekolah  berusia setinggi-
    tingginya 56 tahun;
c.   Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
    menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-
    kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar
    sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.  Memiliki  pangkat  serendah-rendahnya III/c  bagi  pegawai  negeri
    sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan
    yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:

a.   Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah
    sebagai berikut:
1)  Berstatus sebagai guru TK/RA;
2)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3)  Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga
    yang ditetapkan Pemerintah.

b.   Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai
    berikut:
1)  Berstatus sebagai guru SD/MI;
2)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3)  Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga
    yang ditetapkan Pemerintah.

c.   Kepala  Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah
    (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1)  Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3)  Memiliki  sertifikat  kepala  SMP/MTs  yang  diterbitkan  oleh
    lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

d.  Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
    adalah sebagai berikut:
1)  Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3)  Memiliki  sertifikat  kepala  SMA/MA  yang  diterbitkan  oleh
    lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e.  Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
    (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1)  Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3)  Memiliki  sertifikat  kepala  SMK/MAK  yang  diterbitkan  oleh
    lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d.  Kepala   Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama
Luar    Biasa/Sekolah    Menengah    Atas    Luar    Biasa
(SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
1)  Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan
    SDLB/SMPLB/SMALB;
2)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB;
    dan
3)  Memiliki  sertifikat  kepala  SLB/SDLB  yang  diterbitkan  oleh
    lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e.  Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1)  Memiliki  pengalaman  sekurang-kurangnya     3  tahun  sebagai
    kepala sekolah;
2)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan
    pendidikan; dan
3)  Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga
    yang ditetapkan Pemerintah.

STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A, PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

SALINAN

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2008

TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN
PROGRAM PAKET A, PROGRAM PAKET B,
DAN PROGRAM PAKET C
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1), (2), (3), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), (2), Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);


3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A, PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C
Pasal 1

(1) Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

(2) Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.




Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2008


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 3 TAHUN 2008 TANGGAL 15 JANUARI 2008


STANDAR PROSES PENDIDIKAN KESETARAAN
PROGRAM PAKET A, PROGRAM PAKET B, DAN PROGRAM PAKET C

I.    PENDAHULUAN

Dalam rangka pembaharuan sistem pendidikan nasional telah ditetapkan visi, misi dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sistem pendidikan nasional tersebut diharapkan berlaku bagi semua peserta didik, baik peserta didik usia sekolah maupun orang dewasa yang karena suatu sebab tidak berkesempatan mengikuti pendidikan formal.

Terkait dengan visi tersebut telah ditetapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan, baik pendidikan formal maupun nonformal untuk dijadikan landasan dalam pelaksanaan proses pendidikan. Salah satu prinsip tersebut adalah pendidikan diselenggarakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Dalam proses tersebut diperlukan pendidik yang memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Implikasi dari prinsip tersebut adalah pergeseran paradigma proses pendidikan, dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar baik lingkungan pendidikan formal maupun nonformal.

Mengingat kebhinekaan budaya, keragaman latar belakang, karakteristik, kecepatan dan kesempatan belajar peserta didik, serta tuntutan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu, diperlukan standar proses, yaitu standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk pendidikan nonformal khususnya pada pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C harus dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.

Standar proses pendidikan kesetaraan meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian proses dan hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Proses pembelajaran pendidikan kesetaraan dapat ditempuh melalui kegiatan tatap muka, tutorial, mandiri dan/atau kombinasi ketiganya.

II.    PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. Perencanaan proses pembelajaran pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik.
Silabus dan RPP dikembangkan dengan mengacu pada pencapaian beban belajar yang menggunakan sistem modular dengan menekankan pada belajar mandiri, ketuntasan belajar, dan maju berkelanjutan. Perencanaan proses pembelajaran mengacu kepada satuan kredit kompetensi (SKK) yang merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran.

A. Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu sesuai dengan jenis layanan pembelajaran, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI), serta Kurikulum pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang disusun oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan. Penyusunan silabus disupervisi oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan sesuai dengan tingkat kewenangannya.

B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik dan psikologis, serta lingkungan peserta didik.

RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam aktivitas pembelajaran. Pendidik merancang penggalan RPP untuk setiap aktivitas pembelajaran yang disesuaikan dengan penjadualan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah:

1.    Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran meliputi: satuan pendidikan, kelas/kelompok belajar, semester/tingkatan, program, mata pelajaran atau tema pelajaran, dan jumlah aktivitas pembelajaran.

2.    Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.



3.    Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.

4.    Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

5.    Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.

6.    Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.

7.    Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.

8.    Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.

9.    Kegiatan pembelajaran
a.    Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik terlibat aktif dalam proses pembelajaran.

b.    Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.

c.    Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian diri dan refleksi, umpan balik, serta tindak lanjut.



10.    Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi.

11.    Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.

C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP

1.  Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.

2.     Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspiratif, kemandirian, dan semangat belajar.

3.     Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.

4.     Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
5.     Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

RPP hendaknya menjamin relevansi pendidikan kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Sehubungan dengan itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional harus diperhatikan.

6.     Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

D. Beban Belajar dan Kegiatan Pembelajaran

1. Beban belajar sistem Satuan Kredit Kompetensi (SKK)

a. Beban belajar Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C dinyatakan dalam SKK yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran.

b. SKK merupakan ukuran kegiatan pembelajaran yang pelaksanaannya fleksibel.

c. SKK dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang diperoleh dari jalur pendidikan formal, informal, kursus, keahlian, dan pengalaman yang relevan.

2. Kegiatan pembelajaran sistem SKK

a. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran baik dalam bentuk tatap muka, tutorial, maupun mandiri sesuai dengan jumlah SKK yang tercantum dalam Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.

b. Pengaturan kegiatan pembelajaran seperti tercantum pada butir a adalah tatap muka minimal 20%, tutorial minimal 30%, dan mandiri maksimal 50%.

c. Program Paket A Tingkatan 1/Awal (Setara Kelas I - III) mempunyai beban 102 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.

d. Program Paket A Tingkatan 2/Dasar (Setara Kelas IV - VI) mempunyai beban 102 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.

e. Program Paket B Tingkatan 3/Terampil 1 (Setara Kelas VII – VIII) mempunyai beban 68 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.

f. Program Paket B Tingkatan 4/Terampil 2 (Setara Kelas IX) mempunyai beban 34 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester.

g. Program Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 5/Mahir 1 (Setara Kelas X) mempunyai beban 40 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 20 SKK per semester.

h. Program Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 6/Mahir 2 (Setara Kelas XI – XII) mempunyai beban 82 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 21 SKK per semester.

E. Penempatan Peserta Didik
Penempatan peserta didik pada tingkatan tertentu selaras dengan yang akan diikuti dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

1. Hasil pendidikan terakhir yang telah dicapai, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti rapor dan/atau ijazah.

2. Pengalaman belajar peserta didik yang dapat dibuktikan melalui portofolio, dan tes penempatan oleh lembaga yang berwenang.

F. Pelayanan
Pelayanan bagi peserta didik meliputi layanan: penempatan, orientasi, informasi, pembelajaran, konsultasi, dan konseling.




III.    PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

A.    Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar adalah:
a. Program Paket A setara SD/MI : 20 peserta didik
b. Program Paket B setara SMP/MTs : 25 peserta didik
c. Program Paket C setara SMA/MA : 30 peserta didik
Penetapan jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan sumber daya satuan pendidikan.

2. Penyelenggara pembelajaran
Penyelenggara berkewajiban menyediakan:
a. Pendidik sesuai dengan tuntutan mata pelajaran.
b. Jadual tutorial minimal 2 hari per minggu.
c. Sarana dan prasarana pembelajaran.

3. Buku teks pelajaran, modul dan sumber belajar lain

a.      Buku teks pelajaran dan modul dipilih oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk digunakan sebagai panduan dan sumber belajar.
b.    Rasio buku teks pelajaran dan modul untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran.
c.      Pendidik menggunakan buku penunjang pelajaran berupa buku panduan pendidik, buku referensi, buku pengayaan, dan sumber belajar lain yang relevan.
d.    Pendidik membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan.

B.    Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.

1.     Pembelajaran Tatap Muka
a. Kegiatan pendahuluan
  Dalam kegiatan pendahuluan, pendidik:

1)    menyiapkan kondisi pembelajaran agar peserta didik terlibat baik secara psikis maupun fisik sehingga siap mengikuti proses pembelajaran,

2)    mencatat kehadiran peserta didik,

3)    menyampaikan tujuan pembelajaran atau SK dan KD yang akan dicapai,

4)    menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus,

5)    mengajukan pertanyaan berkenaan dengan pengetahuan yang sudah dimiliki peserta didik untuk mengaitkan dengan materi yang akan dipelajari.

b. Kegiatan inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.

1) Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, pendidik:

a) membimbing peserta didik untuk mendemonstrasikan pengetahuan yang dimiliki sesuai dengan topik/tema yang akan dipelajari,

b) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan mendalam tentang topik/tema materi yang dipelajari dari berbagai sumber belajar dengan memanfaatkan alam dan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar (alam takambang jadi guru),

c) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain,

d) memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan pendidik, lingkungan, dan sumber belajar lainnya,

e) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran,

f) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.


2) Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, pendidik:

a) membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna,

b) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis,

c) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, memecahkan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut,

d) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif,

e) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar,

f) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok,

g) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok,

h) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan.

3) Konfirmasi



Dalam kegiatan konfirmasi, pendidik:

a) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,

b) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,

c) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,

d) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar,

e) berfungsi sebagai nara sumber, pembimbing dan fasilitator dalam:

(1) menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa baku dan benar,

(2) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi,

(3) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh,

(4) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif,

(5) membantu mencari solusi dan membimbing peserta didik dalam menghadapi permasalahannya,

f) memberi peluang dan waktu yang cukup bagi setiap peserta didik dalam kegiatan tutorial untuk menguasai materi pembelajaran.


c. Kegiatan penutup
Dalam kegiatan penutup, pendidik:

1) bersama-sama dengan peserta didik membuat rangkuman/ kesimpulan pelajaran,

2) bersama peserta didik melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan,

3) melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan,

4) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran,

5) melakukan perencanaan kegiatan tindak lanjut melalui pembelajaran remedial, program pengayaan, layanan konseling, atau memberikan tugas terstruktur baik secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik,

6) memotivasi peserta didik untuk mendalami materi pembelajaran melalui kegiatan belajar mandiri,

7) menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.


2. Kegiatan Tutorial
a. Kegiatan pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, pendidik:

1) menyiapkan kondisi pembelajaran agar peserta didik terlibat baik secara psikis maupun fisik sehingga siap mengikuti proses pembelajaran,

2) mencatat kehadiran peserta didik,

3) menyampaikan tujuan tutorial.

b. Kegiatan inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartsipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik. Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.

Dalam kegiatan inti, pendidik:

1) mengidentifikasi materi-materi yang sulit bagi peserta didik,

2) bersama peserta didik membahas materi,

3) memberikan latihan sesuai dengan tingkat kesulitan yang dialami setiap peserta didik,

4) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain,

5) memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan pendidik, lingkungan, dan sumber belajar lainnya,

6) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran,

7) memberikan balikan dan penguatan.


c. Kegiatan penutup
Dalam kegiatan penutup, pendidik:

1) bersama-sama dengan peserta didik membuat rangkuman/ kesimpulan pelajaran,

2) bersama peserta didik melakukan refleksi terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan,

3) melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan,

4) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran,

5) memotivasi peserta didik untuk mendalami materi pembelajaran melalui kegiatan belajar mandiri,

6) melakukan kegiatan tindak lanjut melalui layanan konseling, dan/atau memberikan tugas terstruktur baik secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik,

7) menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan tutorial berikutnya.


3. Kegiatan Mandiri
a. Kegiatan pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, pendidik:

1) membangkitkan motivasi dan meneguhkan hasrat peserta didik mengarah kepada kegiatan belajar mandiri,

2) bersama peserta didik merancang kegiatan belajar mandiri yang dituangkan dalam bentuk kontrak belajar yang mencakup SK dan KD, jenis tugas, dan waktu penyelesaian,

3) bersama peserta didik mengidentifikasi bahan dan kelengkapan belajar lainnya yang akan digunakan seperti modul-modul pembelajaran, buku-buku sumber, dan media belajar lainnya.

b. Kegiatan inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
Dalam kegiatan inti, peserta didik:

1) melaksanakan kegiatan belajar mandiri sesuai dengan kontrak belajar yang mencakup SK dan KD, jenis tugas, dan waktu penyelesaian,

2) mengerjakan tugas-tugas yang terdapat pada modul,

3) secara periodik melaporkan kemajuan belajar untuk mendapatkan umpan balik dari pendidik,

4) menyerahkan portofolio hasil belajar sebagai bahan penilaian pencapaian SK dan KD oleh pendidik.

c. Kegiatan penutup
Dalam kegiatan penutup, pendidik:

1) melakukan penilaian terhadap hasil kegiatan belajar mandiri,

2) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil belajar,

3) melakukan kegiatan tindak lanjut melalui layanan pengajaran perbaikan, pemberian materi pengayaan, dan/atau pelayanan konseling baik secara individual maupun kelompok sesuai dengan hasil kegiatan belajar mandiri peserta didik.

IV. PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis atau lisan, dan nontes dalam bentuk pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Penilaian hasil belajar untuk memperoleh ijazah Program Paket A, Paket B, dan Paket C dilakukan setelah peserta didik mencapai SKK yang disyaratkan.

IV.    PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN

A. Pemantauan
   
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.

2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.

3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.


B. Supervisi

1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.

2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.

3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

C. Evaluasi

1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.

2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:

a. membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan pendidik dengan standar proses pendidikan kesetaraan,

b. mengidentifikasi kinerja pendidik dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi peserta didik.

3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja pendidik dalam proses pembelajaran.


4. Kegiatan evaluasi dilakukan oleh penyelenggara program, penilik, dan/atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.


D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.

E. Tindak lanjut

1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada pendidik yang telah memenuhi standar.

2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada pendidik yang belum memenuhi standar.

3. Pendidik diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO


Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
793