SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 13 TAHUN 2007 TANGGAL 17 APRIL 2007
TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai
berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-
IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang
terakreditasi;
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-
tingginya 56 tahun;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-
kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri
sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan
yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:
a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah
sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru TK/RA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga
yang ditetapkan Pemerintah.
b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai
berikut:
1) Berstatus sebagai guru SD/MI;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga
yang ditetapkan Pemerintah.
c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan
SDLB/SMPLB/SMALB;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB;
dan
3) Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
1) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai
kepala sekolah;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan
pendidikan; dan
3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga
yang ditetapkan Pemerintah.
Wednesday, 8 May 2013
STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
10:32
Kemendiknas