Wednesday, 8 May 2013

STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

SALINAN

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
    REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   16  TAHUN 2007
    TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang     :   bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (5) Peraturan
    Pemerintah Nomor  19 Tahun  2005 tentang Standar Nasional
    Pendidikan,  perlu  menetapkan  Peraturan  Menteri  Pendidikan
    Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
    Guru;

Mengingat    :    1.  Undang-Undang  Nomor    20  Tahun    2003  tentang  Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun    2003  Nomor    78,  Tambahan  Lembaran  Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);

2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
    Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
    Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4586);

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
    Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2005  Nomor 41,  Tambahan  Lembaran  Negara
    Republik Indonesia Nomor 4496);
4.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
    Tugas,  Fungsi,  Susunan  Organisasi,  dan  Tata  Kerja
    Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
    beberapa kali  diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Presiden
    Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;


5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
    2004  mengenai  Pembentukan  Kabinet  Indonesia  Bersatu
    sebagaimana telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun
    2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
    INDONESIA TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK
    DAN KOMPETENSI GURU.

Pasal 1

(1)   Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik   dan kompetensi
    guru     yang berlaku secara nasional.
(2)   Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru   sebagaimana dimaksud
    pada  ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
Ketentuan mengenai   guru dalam jabatan yang belum memenuhi kualifikasi akademik      diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) akan diatur    dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2007

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,



Muslikh, S.H.
NIP 131479478