Friday, 7 February 2014

RANCANGAN PERATURAN DESA

PERSETUJUAN BERSAMA KEPALA DESA SUKALAKSANA
DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKALAKSANA

ATAS

RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SUKALAKSANA

TAHUN ANGGARAN 2010

Pada hari ini, Senin, tanggal, Dua Belas Januari Tahun Dua Ribu Sepuluh, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama :
Jabatan : Kepala Desa Sukalaksana
Alamat Kantor : Jl. Prapatan Pembetokan No. 1 Kode Pos 17643
bertindak selaku dan atas nama Pemerintah Desa Sukalaksana, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2. Nama :
Jabatan : Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sukalaksana
Alamat Kantor : Jl. Prapatan Pembetokan No. 1 Kode Pos 17643
Sebagai pimpinan Badan Permusyawaratan Desa bertindak dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukalaksana, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Menyatakan bahwa:

1. Kepala Desa Sukalaksana dan BPD Sukalakana telah memperoleh persetujuan bersama atas rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010
2. Rincian dana yang tertera pada Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010 ini sesuai pagu yang ditetapkan bersama antara Kepala Desa dan BPD.
3. Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui ini disampaikan kepada Bupati untuk di evaluasi
4. Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa ini untuk ditetapkan oleh Kepala Desa,Rancangan Peraturan Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh kepala desa, disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi melalui Camat untuk dimuat dalam berita Daerah
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dijadikan sebagai dokumen evaluasi dan dasar dalam evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010

Kepala Desa Sukalaksana





Ketua BPD Sukalaksana





Wakil Ketua BPD Sukalaksana






Sekretaris BPD Sukalaksana





Anggota BPD Sukalaksana