PERSETUJUAN BERSAMA KEPALA DESA SUKALAKSANA
DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUKALAKSANA
ATAS
RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SUKALAKSANA
TAHUN ANGGARAN 2010
Pada hari ini, Senin, tanggal, Dua Belas Januari Tahun Dua Ribu Sepuluh, Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Jabatan : Kepala Desa Sukalaksana
Alamat Kantor : Jl. Prapatan Pembetokan No. 1 Kode Pos 17643
bertindak selaku dan atas nama Pemerintah Desa Sukalaksana, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama :
Jabatan : Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sukalaksana
Alamat Kantor : Jl. Prapatan Pembetokan No. 1 Kode Pos 17643
Sebagai pimpinan Badan Permusyawaratan Desa bertindak dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukalaksana, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Menyatakan bahwa:
1. Kepala Desa Sukalaksana dan BPD Sukalakana telah memperoleh persetujuan bersama atas rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010
2. Rincian dana yang tertera pada Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010 ini sesuai pagu yang ditetapkan bersama antara Kepala Desa dan BPD.
3. Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui ini disampaikan kepada Bupati untuk di evaluasi
4. Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa ini untuk ditetapkan oleh Kepala Desa,Rancangan Peraturan Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh kepala desa, disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi melalui Camat untuk dimuat dalam berita Daerah
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dijadikan sebagai dokumen evaluasi dan dasar dalam evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2010
Kepala Desa Sukalaksana
Ketua BPD Sukalaksana
Wakil Ketua BPD Sukalaksana
Sekretaris BPD Sukalaksana
Anggota BPD Sukalaksana
Friday, 7 February 2014
RANCANGAN PERATURAN DESA
08:20