Menetapkan : PERATURAN DESA SUKALAKSANA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SUKALAKSANA TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sukalaksana Tahun Anggaran 2011 sebagai berikut:
a. pendapatan desa Rp. 384.498.000
b. belanja desa Rp. 384.498.000
c. pembiayaan desa Rp. 0
1. penerimaan Rp. 0
2. pengeluaran Rp. 0
pembiayaan netto Rp. 0
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun
berkenaan: Rp. 0
Pasal 2
Pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. pendapatan asli desa (PADesa) Rp. . 64.715.000
b. bagi hasil pajak kabupaten Rp. 78.298.500
c. bagi dari retribusi kabupaten Rp. 29.738.500
d. alokasi dana desa (ADD) Rp. 196.746.000
e. bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten Rp. 15.000.000
f. hibah Rp. 0
g. sumbangan pihak ketiga Rp. 0
Pasal 3
(1) Belanja desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. belanja tidak langsung Rp. 146.813.000
b. belanja langsung Rp. 237.685.000
(2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jenis belanja:
a. belanja pegawai/penghasilan tetap Rp. 146.813.000
b. belanja subsidi Rp. 0
c. belanja hibah Rp. 0
d. belanja bantuan sosial Rp. 0
e. belanja bantuan keuangan Rp. 0
f. belanja tak terduga Rp. 0
(3) Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jenis belanja:
a. belanja pegawai Rp. 65.700.000
b. belanja barang dan jasa Rp. 164.983.000
c. belanja modal Rp. 7.002.000
Pasal 4
(1) Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. penerimaan pembiayaan Rp. 0
b. pengeluaran pembiayaan Rp. 0
(2) Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA)
tahun sebelumnya Rp. 0
b. pencairan dana cadangan Rp. 0
c. hasil penjualan kekayaan desa
yang dipisahkan Rp. 0
d. penerimaan pinjaman Rp. 0
(3) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. pembentukan dana cadangan Rp. 0
b. penyertaan modal desa Rp. 0
c. pembayaran utang Rp. 0
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini, yang terdiri dari:
a. Lampiran RKA Desa;
b. Lampiran DPA Desa
Pasal 6
Kepala Desa menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDesa.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bekasi.
Disahkan di : Sukalaksana
pada tanggal : 17 Januari 2011
KEPALA DESA SUKALAKSANA
Diundangkan di : Cikarang Pusat
pada tanggal :
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI
Friday, 7 February 2014
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
08:22