Kumpulan Soal Sekolah

Seleksi POPDA 2008 tingkat kota merupakan ajang unjuk prestasi bagi sekolah kita. Atlet sekolah kita berhasil menyingkirkan atlet sekolah lain dengan menggondol juara I bola voli putri, juara III bulu tangkis tunggal putra, juara II tenis meja tunggal putri, dan juara III renang gaya kupu-kupu putri.

Kumpulan Soal Ujian PNS

Kalimat yang tepat untuk melengkapi bagian rumpang (2) surat resmi tesebut adalah … A. Atas partisipasinya, kami ucapkan terima kasih B. Atas kehadiran Saudara, kami ucapkan terima kasih C. Demikianlah, informasi ini, dan terima kasih D. Demikian undangan ini, semoga semua lancar

Soal Ujian SD dam MI

Bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat hiasan dinding anyaman kertas adalah ……………… A. Memainkan melodi lagu. C. Memainkan harmoni lagu. B. Memberikan irama lagu. D. Memberikan dinamik lagu.

Sistematika Proposal

Bagi Anda yang ingin membuat proposal sendiri dari nol tanpa harus mencontoh beberapa contoh proposal di atas, berikut kami lampirkan juga sistematika penulisan proposal secara umum yang dapat digunakan untuk tujuan apa saja, dan dapat Anda modifikasi sesuai tujuan

PERJANJIAN KONTRAK RUMAH TINGGAL

Selaku Pemilik Rumah Tinggal Blok O Puri Nirwana Residence Karang Bahagia Cikarang-Bekasi . Selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA

Tuesday, 23 September 2014

MAKALAH PELANGGARAN HAM


MAKALAH PELANGGARAN HAM

KATA PENGANTAR

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Segala puji bagi Allah yang maha megetahui dan maha bijaksana yang telah membeir petunjuk agama yang lurus kepada hamba-Nya dan hanya kepada-Nya. Salawat serta salam semoga tercurahkan kepada nabi Muhammad SAW yang membimbing umat nya dengan suri tauladan-Nya yang baik.
Syukur kehadiran Allah SWT yang telah memberikan anugrah kesempatan dan pemikiran kepada kami untuk dapat menyelesaikan makalah ini . Makalah ini merupakan pengetahuan tentang KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA , semua ini dirangkum dalam makalah ini , agar pemahaman terhadap permasalahan lebih mudah di pahami dan lebih singkat
dan akurat .
Sistematika makalah ini dimulai dari pengantar yang merupakan apersepsi atas materi yang telah dan akan dibahas dalam bab tersebut .Selanjutnya Pembaca akan masuk pada inti pembahasaan dan diakhiri dengan kesimpulan, dan saran makalah ini. Diharapkan pembaca dapat mengkaji berbagai pennasalahan tentang KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA Akhirnya., kami penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembuatan makalah ini.
            Saya menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna untuk menjadi lebih sempurna lagi saya membutuhkan kritik dan saran dari pihak lain untuk membagikannya kepada
saya demi memperbaiki kekurangan pada makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaaat bagi
anda semua. Terimakasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selengkapnya : email to : rhea.nailah@gmail.com 

Kumpulan Syair ( Tugas SMP )



Kalaulah cara begitu hina,
Tuhan pun sudah tak diindahkannya,
wajarlah ijazah tiada berguna,
tak berkat pula yang diajarkannya.

Betapa sayang kalau terlibat,
karena guru bukan penjahat,
bukanlah pula ia pejabat,
tetapi mengajar yang perlu hebat.

Rusaknya jiwa jangan dibuat,
terhadap moral diri diikat,
berilah teladan dari yang dekat,
setelah mati tidak melarat.


Nama : …………………………………



Jadilah kita pendidikan yang bangga,
karena berhasil membentuk jiwa,
yang jujur bekerja dengan perkasa,
membuat yang sulit menjadi bisa.

Tak ada yang hebat mudah didapat,
haruslah belajar keras dan kuat,
makanan dijaga supaya sehat,
ikhlas mengajar menjadi syarat.

Kepada siswa kita ajarkan,
ilmu yang berkah kan diberikan,
bila benar dan baik cara ajarkan,
dunia akherat dapat ganjaran.




Nama : ……………………………………..

Marilah kita banyak merenung,
masalah bangsa sebesar gunung,
dunia pendidikan membuat bingung,
semoga kelak kita beruntung.

Berhenti kita selalu berbohong,
nampak berisi padahal kosong,
kelak kita jadi bangsa tong,
bunyinya kuat isi melompong.

Segeralah semua menjadi sadar,
supaya petunjuk-Nya akan terpancar,
Menjadi kita bangsa yang besar,
ke segala penjuru harum menyebar.



Nama : ………………………



Astaghfirullah, semua kini telah bertukar,
anak guru pun banyak tak pintar,
miskin teladan kini menyebar,
semoga bangsa segera sadar.

Di rumah guru miskin teladan,
anak belajar tak diiringkan,
ibu ayahnya sibuk tontonan,
di televisi yang melenakan.

Tradisi membaca jauh berkurang,
apalah lagi guru mengarang,
di kantor sibuk nyeritain orang,
sungguh yang baik semakin jarang.





Nama : ……………………………..
                                   



Harganya murah ayuhai akhwan
tawar menawar boleh ketahuan
tiadalah tinggi wahai bangsawan
dengan yang patut Tuan tawarkan

Adat berniaga demikian itulah
tawar menawar bukanlah salah
dengan yang patut Tuan khabarlah
dapat ta’dapat dicobakanlah


Nama : ………………………

Kerajinan dari sampah minuman kaleng ( Tugas SMP )


Kerajinan dari sampah minuman kaleng

Kerajinan dari sampah minuman kaleng –Berikut adalah cara membuat Kerajinan dari sampah minuman kaleng. Pasti Anda pernah meminum minuman kaleng seperti sprit, coca-cola, fanta dan lain-lain bukan? Pasti juga banyak yang menggunakan tutup kaleng tersebut untuk gantungan kunci motor Anda. Nah kali ini adalah mengolah sampah menjadi sebuah kreasi untuk membuat hiasan dinding dari ratusan tutup kaleng minuman bersoda ini. Simak cara membuat Kerajinan dari sampah minuman kaleng di bawah ini yang sampah bisa menjadi uang.

Kerajinan dari sampah minuman kaleng

Bahan dan Alat membuat :
·         Minuman kaleng bekas
·         Ratusan tutup kaleng minuman soda
·         Lem besi
·         Gunting

Cara membuat Kerajinan dari sampah minuman kaleng :
·         Gunting kaleng berbentuk lempeng/strip panjang sebagai pola dasar.
·         Buat pola melingkar dan symbol perdamain dengan potongan kaleng yang telah dibuat.
·         Kemudian Lem besi untuk memperkuat pola.
·         Lem secara merata diatas pola tersebut secara menyeluruh.
·         Lakukan 2 sejajar dan satu di atas untuk menghasilakan seni daritutup kaleng minuman tersebut.
·         Jadi deh kerajinananya, tinggal menempelkan pada dingding Anda.

 
Hasil kerajinan sampah kaleng

Kasus pelanggaran HAM ( Tugas SMK/SMEA )


Kasus pelanggaran HAM


 Kasus Bom Bali II ( 1 Oktober 2005 )

Pengeboman Bali 2005 adalah sebuah seri pengeboman yang terjadi di Bali pada 1 Oktober 2005. Terjadi tiga pengeboman, satu di Kuta dan dua di Jimbaran dengan sedikitnya 23 orang tewas dan 196 lainnya luka-luka. Pada acara konferensi pers, presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengemukakan telah mendapat peringatan mulai bulan Juli 2005 akan adanya serangan terorisme di Indonesia. Namun aparat mungkin menjadi lalai karena pengawasan adanya kenaikan harga BBM, sehingga menjadi peka.
Tempat-tempat yang dibom: Kafé Nyoman, Kafé Menega, Restoran R.AJA’s, Kuta Square
Menurut Kepala Desk Antiteror Kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Inspektur Jenderal (Purn.) Ansyaad Mbai, bukti awal menandakan bahwa serangan ini dilakukan oleh paling tidak tiga pengebom bunuh diri dalam model yang mirip dengan pengeboman tahun 2002. Serpihan ransel dan badan yang hancur berlebihan dianggap sebagai bukti pengeboman bunuh diri. Namun ada juga kemungkinan ransel-ransel tersebut disembunyikan di dalam restoran sebelum diledakkan.
Komisioner Polisi Federal Australia Mick Keelty mengatakan bahwa bom yang digunakan tampaknya berbeda dari ledakan sebelumnya yang terlihat kebanyakan korban meninggal dan terluka diakibatkan oleh shrapnel (serpihan tajam), dan bukan ledakan kimia. Pejabat medis menunjukan hasil sinar-x bahwa ada benda asing yang digambarkan sebagai "pellet" di dalam badan korban dan seorang korban melaporkan bahwa bola bearing masuk ke belakang tubuhnya


Kasus pelanggaran HAM

Tragedi Semanggi
Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat ketika ribuan mahasiswa sedang duduk di jalan. Saat itu juga beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal seketika di jalan. Salah satunya adalah Teddy Wardhani Kusuma, mahasiswa Institut Teknologi Indonesia yang merupakan korban meninggal pertama di hari itu.
Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Universitas Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan seklaligus masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta[2]. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan penembakan ke dalam kampus Atma Jaya.
Semakin banyak korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu sehingga jumlah korban yang meninggal mencapai 17 orang. Korban lain yang meninggal dunia adalah: Sigit Prasetyo (YAI), Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), Muzammil Joko (Universitas Indonesia), Uga Usmana, Abdullah/Donit, Agus Setiana, Budiono, Doni Effendi, Rinanto, Sidik, Kristian Nikijulong, Sidik, Hadi.
Jumlah korban yang didata oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan berjumlah 17 orang korban, yang terdiri dari 6 orang mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta, 2 orang pelajar SMA, 2 orang anggota aparat keamanan dari POLRI, seorang anggota Satpam Hero Swalayan, 4 orang anggota Pam Swakarsa dan 3 orang warga masyarakat. Sementara 456 korban mengalami luka-luka, sebagian besar akibat tembakan senjata api dan pukulan benda keras, tajam/tumpul. Mereka ini terdiri dari mahasiswa, pelajar, wartawan, aparat keamanan dan anggota masyarakat lainnya dari berbagai latar belakang dan usia, termasuk Ayu Ratna Sari, seorang anak kecil berusia 6 tahun, terkena peluru nyasar di kepala.
Pada 24 September 1999, untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada aksi-aksi mahasiswa. Kala itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer. Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB.



Kasus Marsinah

 Marsinah (10 April 1969?–Mei 1993) adalah seorang aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur yang diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong Kecamatan Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
 Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan, Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.
Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama.
 Kasus ini menjadi catatan ILO (Organisasi Buruh Internasional), dikenal sebagai kasus 1713.
 Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan, namun di sisi pengusaha berarti tambahannya beban pengeluaran perusahaan. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250.
 Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggul Angin Sidoarjo.
 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.
 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan ont diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
 Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
 Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.
 Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
Delapan petinggi PT CPS ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat control dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah. Pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga termasuk salah satu yang ditangkap
 Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.
Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian ontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
 Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah “direkayasa”.